Lampung Utara- Kejaksaan Negeri Lampung Utara berikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah dasar (SD). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari hari Antikorupsi Sedunia yang di gelar di Aula kantor kejari setempat, Kamis 5 Desember 2024.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari hari antikorupsi sedunia, yang dikuti oleh 25 Kepala sekolah SD dari kecamatan Kotabumi Selatan dan Kotabumi Utara.
Di hari sebelumnya juga Kejaksaan menggandeng Kepala Desa tentang cara mengelola dana desa yang akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini mengatakan sinergi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas Kejaksaan juga mengenalkan Program Jaksa sahabat guru.
Dengan fungsi meningkatkan pemaham hukum, mendorong pendidikan berkelanjutan dan mewujudkan pendidikan yang taat hukum dan bermoral.
Ia juga menambahkan, bahwa penerangan dan penyuluhan hukum yang di berikan kepada kepala sekolah SD, merupakan upaya dan komitmen kejaksaan dalam memerangi korupsi di Lampung Utara.
Dalam acara tersebut penyampaian materi diisi oleh Kasi pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang di fokuskan pada tata cara mengelola dana bantuan oprasional sekolah (BOS) agar sesuai dangan aturan.
Selain masalah pengelolaan dana bos, Kepsek juga diberikan materi tentang pungutan liar yang sering terjadi di dunia pendidikan. Kepala sekolah diberi edukasi tentang hal apa saja yang termasuk kategori pungli supaya tidak melakukannya hal salah.
Jaksa berharap dengan adanya sosialisasi hukum ini bisa membuat wawasan Kepala Sekolah terbuka soal pengetahuan hukum dalam mengelola dana sekolah.
Pada kesempatan ini juga Kepala sekolah mengapresisasi kegiatan yang sudah di lakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Menurut Veronica kepala sekolah SD Negeri 03 Tanjungaman, Kejaksaan bukan tempat yang di takuti. Justru ia merasa setelah menerima materi jadi mengetahui cara mengelola sekolah dengan benar.