Istri Jadi TKW, Tukang Sate Tega Gagahi Anak Dikamar

oleh
oleh
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menggelandang Pelaku Persetubuhan anak kandung, Selasa (14/01/25).

Lampung Utara– Seorang ayah yang bekerja sebagai penjual sate,  tega menggagahi anak sendiri didalam kamar. Insiden memalukan itu dipicu karena istri bekerja di luar negeri sebagai TKW di Hongkong.

Kasus itu terungkap setelah dua tahun berlalu, persetubuhan yang dilakukan pada tahun 2022. Karena kefikiran dan depresi atas ulah ayah sendiri yang memperkosanya.

Korban yang masi berusia 18 tahun saat ini,  akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat ayahnya ke ibu. Tidak terima atas perbuatan suaminya. Keluarga melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Lampung Utara, Selasa 15 Oktober 2024.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, berhasil menangkap pelaku Siswanto yang masi berusia 43 tahun di rumahnya Desa Mekar Asri, Sungkai Tengah, Selasa 14 Januari 2025.

Ia tidak berkutik saat petugas menangkapnya. Pelaku langsung digelandang Ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Dihadapan penyidik pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi anak pertama dari istri pertamnya, di kamar saat korban sedang tertidur. Ia masuk dan memaksa putri sulungnya untuk melayani nafsu bejatnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Rabu 15 Januari 2025, mengatakan pelaku bekerja sebagai penjual sate. Ia memilik dua istri, namun satu orang sudah diceraikanya.

Tersangka pemerkosaan bapak beristri dua itu terhadap putri yang masi berusia 16 tahun dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.