
Pringsewu – Seorang bapak tiri asal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung tega cabuli dan setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur demi puaskan nafsu bejadnya.
Selain pencabulan, dengan diancam pakai sebilah golok pelaku perintahkan anak tirinya itu untuk merekam video tak senonoh dikamar mandi dengan hanphone milik pelaku. Puluhan video tak senonoh korban tersimpan di hanphone milik bapak tirinya.
Saat dilakukan penggrebekan dirumah kediamannya, awalnya pelaku tak mengakui telah menyetubuhi anak tirinya. Ia hanya melakukan pelecehan serta pencabulan terhadap korban beberapa kali.
Kepada petugas awalnya pelaku menyangkal telah mengancam anak dan istrinya dengan sebilah golok. Namun, ia pun akhirnya mengakui atas ancaman terhadap korban apabila melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat disuruh menunjukan golok yang digunakan pelakupun tak berkutik lagi karena golok yang digunakan masih berada diatas meja.
Pelaku saat melancarkan aksi bejadnya itu dilakukan dikamar korban dan di depan tv dan juga pelaku pun menunjukan tempat pembuatan video dikamar mandi belakang rumahnya.
Selain itu, pelaku pun mengakui semua telah mengancam korban untuk beradegan tak senonoh dengan direkam pakai hanphonenya dikamar mandi.
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024.
“Saya khilaf. Kalau pegang pegang sebanyak lima kali. Kalau menurut saya tidak di masukan hanya diluar,” ucap Johansyah.
Untuk menakut nakuti anak dan istrinya itu pelaku dengan mengancam dengan omongan agar tidak melapor.
“Saya bunuh semua. Kalau mau melapor saya bunuh semua dan saya bunuh diri. Itu hanya ancaman dan tidak pakai golok. Kalau ada orang kesini ngancam saya saya lawan kalau g saya yang di bunuh,
Selain itu, pelaku pun mengancam ngancam istrinya apabila mau laporan. “Lapor Polisi kalau tidak ada duitnya tidak akan ditanggapi. Itu untuk nakut nakuti istri saya,” jelasnya.
Dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, kasur lantai dan hanphone milik pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dan, dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Pringsewu Lampung IPDA Candra Hirawan dalam keterangannya mengatakan bahwa benar telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama johansyah telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan terhadap anak tirinya di kediaman tersangka,”ucap IPDA Candra Hirawan. Kamis (30/01/25).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari korban setiap pelaku akan melakukan persebutuhan pelaku mengancam dengan sebilah golok. “Pelaku mengancam korban dengan sebilah golok,” jelasnya.
Selain persetubuhan terhadap anak tirinya pelaku juga mengancam korban untuk merekam video asusila menggunakan Handphone milik pelaku.
“Dari keterangan korban, setiap melakukan persetubuhan korban disuruh pelaku untuk merekam dengan Handphone milik pelaku,” ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kasur, Handphone, Golok diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung.
” Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.