
Lampung Utara – Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Tim medis RS Byangkara Polda Lampung membongkar makam keluarga, bertempat di Dusun Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 6 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.
Pembokaran makam guna memastikan penyebab kamatian korban dengan dilakukan atopsi dari Tim medis RS Byangkara Polda Lampung, bersama Anggota Identifikasi Polres Lampung Selatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dan disaksikan Pihak Keluarga didampingin Satreskrim Polres Lampung Utara, selama 3 jam.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan polisi dari keluarga Korban, Kamis 23 Januari 2025, sekira pukul 09.00 wib, Dusun IV Sarrirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Dusun berinisal H.O terhadap Juliyah yang merupakan Ibu Korban, dengan cara membekap, mencekik, meremas mulut dan membantingnya dihadapan sang anak.
Melihat kejadian tersebut, korban yang bernama Muhammad Reymico Glen Farhizal berusia 19 tahun mencoba melindungi ibunya dari penganiayan yang dilakukan Kepala Dusun.
Bukannya berhenti, terduga Pelaku justru marah membabi buta dan memukul korban dengan menggunakan kayu dibagian kepala hingga membuat Muhammad Reymico Glen Farhizal mengalami pendarahan dibagian dalam kepala dan dilarikan ke rumah sakit Natar Medika.
Kejadian itu dibenarkan, Relda Paman Korban. Ia mengatakan korban dilarikan kerumah sakit, karena mengalami pendarahan didalam bagian kepala.
Anak pertama dari dua bersaudara hasil pernikahan Hardiayanto dan Juliyah, Mumammad Reymico menjalani operasi di Rumah Sakit Urip Sumoharjo selama seminggu dan keadaannya semakin memburuk, dinyatakan meninggal dunia Jumat 31 Januari 2025.
Relda, Paman Korban, mengatakan sebelumnya keponakannya dituduh mengintip salah satu keluarga pelaku. Lalu keluarga pelaku mengajak mediasi di rumah mereka. Saat proses mediasi tersebut, terjadilah dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sementara, kuasa hukum korban Ivin Aidyan meminta, pihak kepolisian dapat membuat perkara tersebut menjadi terang. Termasuk, tuduhan mengintip terhadap korban terbukti atau tidak. Sebab, hal tersebut yang menjadi awal terjadi tindak pidana, hingga membuat hilangnya nyawa seseorang.
“Tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatanya, ” Ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum kepala dusun tersebut, pada Selasa, 4 Februari 2025. Ia memastikan akan menegakkan keadilan bagi korban.
“Semenjak korban meninggal dunia, Satreskrim Polres Lampung Selatan bergerak cepat membentuk timsus (tim khusus) untuk menangani kasus tersebut, ” Pungkasnya.