
Lampung Selatan– Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Desa Natar, Kecamatan Natar.
Pelaku, yang diketahui berinisial HO (44) dan menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus), diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (8/2/2025), mengungkapkan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Sarirejo, Desa Natar.
Kronologi Kejadian, menurut Kapolres, kasus ini bermula saat pelaku HO mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan. Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku justru melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, M. Reymico Glen Farisal (19).
Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban setelah sebelumnya juga menyerang ibu korban, Juliyah (42), dengan mencekik, meremas mulut dan membantingnya dihadapan sang anak.
Pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu, mengarah ke bagian kepala, yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Korban sempat mengalami kejang dan tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya meninggal dunia 31 Januari 2025, setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit Urip.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar bersama Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku HO berhasil ditangkap di rumah Kepala Desa Natar, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter; Satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker; Satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Kamis 6 Februari kemarin, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Tim medis RS Byangkara Polda Lampung membongkar makam pribadi, bertempat di Dusun Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, guna memastikan penyebab kamatian korban dengan dilakukan atopsi.