Gegara Judi Slot, Karyawan SPBU Kotabumi Nekat Mencuri Uang Setoran

oleh
oleh
Dwi Mawardi Oknum karyawan SPBU Prokimal, Kotabumi Utara pelaku pencurian uang setoran ratusan juta.

Lampung Utara-Terdesak kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi Slot. Karyawan SPBU di Jalan lintas Prokimal, Desa Madukoro,  Kotabumi Utara, Lampung Utara nekat mencuri uang Ratusan juta di Kantornya. Pelaku terancam dihukum 7 tahun.

Dwi Mawardi berusia 45 tahun warga Madukoro, Kotabumi Utara itu tertenduk lesu saat digiring keruang penyidik Polres Lampung Utara, usai ditangkap anggota Tekab 308 Satreskrim dan Polsek Kotabumi Utara, Kamis 13 Februari 2025, dipersembunyiannya.

Kapolres AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama dalam Pers rilis, Jumat 14 Februari 2025 mengatakan pelaku melakukan pencurian uang SPBU pada Selasa 11 Februari,  pukul 23.30 wib, disaat situasi sepi,  tidak ada kasir dan pegawai lain.

<span;>Bapak anak 3 itu, mengambil kunci kamar yang biasa tergantung diruang kasir. Pelaku mengetauhi uang hasil penjualan BBM SPBU yang di simpan dilemari, dengan dibungkus plastik.

Kejadi diketauhi ke esokan harinya, Silvia Yunaida Kasir SPBU terkejut uang hasil penjualan BBM sebanyak Rp 170 juta rupiah yang berada di lemari sudah raib. Ia melapor kejadian itu langsung ke Pemilik SPBU Lili Mardiana dan membuat laporan ke Polsek Kotabumi Utara.

Tidak butuh seminggu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim  Polres Lampung Utara dan Polsek berhasil menangkap pelaku dipersembunyiannya.

Sejumlah barang bukti uang sebanyak Rp 129 juta dan Sepeda merek Atlantis berwarna hitam biru diamankan Polisi dari tangan pelaku. Pegawai SPBU disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Dihadapan penyidik, pelaku terdesak mencuri karena faktor ekonomi dan kencanduan judi slot. Ia mengaku baru kali ini melakukan perbuatnya. Padahal dirinya sudah bekerja selama 17 tahun di SPBU Prokimal dari tahun 2008. Namun karena mencoba meminjam uang dengan bos tidak diberi. Dwi Mawardi nekat mencuri uang setoran. (*)