
Lampung Utara– Terpidana Fellix Sulandana oknum lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan mengganti uang penggati dan denda atas perkara korupsi dana kelurahan Gaji RT dan LK, ke Jaksa Eksekutor untuk penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mewakilin Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung, Kamis 27 Februari 2025, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Fellix Sulandana mantan Lurah Kota Alam itu, telah mengembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp 110 juta dan denda Rp 50 juta.
Pengembalian uang itu melalui adik kandung, Fellix Sulandana, Senin 24 Februari kemarin. Ia menyerahkan uang pengganti dan denda ke Jaksa Eksekutor dan disetorkan bersama ke rekening Bank penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
Perkara tindak pidana itu sudah bersetatus hukum tetap, di Putus Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 19 November 2024 lalu. Berdasarkan putusan, terdakwa Fellix Sulanda, hakim menyatakan dijatuhi untuk membayar uang pengganti Rp 110 Juta dan Rp 50 Juta.
Kasus itu brrmula adanya laporan gaji honor RT dan LK yang menggunakan Dana Kelurahan Kota Alam tahun 2022, tidak dibayarkan. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900.
Dalam kasus itu ada dua tersangka, Fellik Sulanda sebagai Lurah Kota Alam, dan Yuniarti bersetatus honorer Operator Komputer Kelurahan.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) menerangkan bahwa Sebagian besar dana kelurahan digunakan untuk keperluan pribadi Fellix Sulandan sebesar Rp 110 Juta dan Yuniarti sebesar Rp 150 juta sehigga kerugian negara yang ditimbulkan Rp 260 juta.
Modus operandinya mereka berdua kongkalikong memalsukan Dokumen pencairan dana kelurahan, dengan tidak melibatkan Bendahara dan PPTK. Fellix dan Yuniarti bersama-sama mengajuan berkas, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban, yang sebagian dananya untuk honor RT dan LK Kelurahan Kota Alam tidak dibayarkan, sehingga kasus tersebut terungkap.
Keduanya saat ini tengah menjalanin Proses hukuman, yang sudah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan undang undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Atas eksekusi uang pengganti dan Denda tersebut, Kejaksaan telah mengembalikan uang negara.