
Lampung Barat- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) dalam rangka operasi Cempaka Krakatau 2025 yang digelar pada hari Senin, pukul 15.30 WIB.
Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial YS (41) dan ZE (45) berhasil ditangkap oleh petugas setelah keduanya terbukti melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah wadah berwarna hijau yang berisi uang tunai serta pecahan uang senilai Rp 25.000.
Kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi SH MH, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan melawan hukum lainnya.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Barat untuk memberantas praktek pungli di wilayah kami. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar AKBP Rinaldo Aser.
Diharapkan, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung upaya pemberantasan pungli dan mendukung kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. (*)