Polisi Tangkap 8 Bandar dan Pengendar Narkoba Lampung Utara

oleh
oleh
Waka Polres Lampung Kompol Yohanis pimpin pers rilis pengungkap 5 kasus 8 tersangka narkoba jenis sabu.

Lampung Utara- Satres Narkoba Polres Lampung Utara dalam rangka memberantas tindak pidana Narkotika periode April mengungkap 5 Kasus dan menangkap 8 tersangka, bersetatus 2 Bandar dan 6 Kurir atau pengendar.

Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis didampingi pelaksa tugas (plt) Kasat Narkoba Iptu Febian Yafi dan Kasi Humas  AKP Budiarto dalam pers rilis, Selasa 22 April 2025 mengatakan dalam kurun waktu perioda april ini Satres Narkoba menangkap 8 pelaku penyalagunaan narkoba.

Plt Kasat Narkoba Iptu Febian Yafi menjelaskan dari 8 tersangka, 2 orang merupakan bandar narkoba jenis sabu. Mereka merupakan pemain baru. Dari pengaku para pelaku, barang haram yang dijualnya didapat dari luar Lampung Utara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi warga. Anggota menangkap salah satu pengedar di Kecamatan Sungkai Utara. dan dilakukan pengembangan ditangkap lagi para pelaku di kecamatan yang sama, namun ditempat berbeda.

Selain menangkap para pelaku di Kecamatan Sungkai Utara. Satresnarkoba juga menangkap di dua tempat, di Kecamatan Kotabumi Selatan.

Dari tangan 8 pelaku, Anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu 66, 15 Gram. Narkotika jenis ekstasi 11 butir,  Timbangan, Plastik Klip, centong dan 7 Unit Hanphone, dan Uang tunai.

Atas perbuatan 3 kasus dengan 6 pelaku, di sangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2029, dengan hukuman minimal 5 tahun.

Sementara 2 Kasus dan 2 orang Bandar Narkoba, disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.