Jaksa Geledah Kantor Bawaslu Mesuji Terkait Danah Pilkada Rp 11, 2 Miliar

oleh
oleh
Jaksa Menggeledah, dan mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor Bawaslu Mesuji.

Mesuji – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang berlokasi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada Rabu (23/4/2025).

Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2023-2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejari Mesuji membawa sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik dari kantor Bawaslu setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut prosedural penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Mesuji untuk tahun anggaran 2023-2024 yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.

Pihaknya Kejaksaan sudah memeriksa empat ruangan yang ada di Bawaslu Mesuji dan menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan serta pertanggungjawabannya. Kemudian ada beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone yang ikut diamankan.

Jodhi menambahkan bahwa seluruh barang bukti dokumen yang berhasil diamankan dari kantor Bawaslu Mesuji akan dibawa ke Kantor Kejari Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 12 orang saksi.

Lebih lanjut, Jodhi menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk mendapatkan angka kerugian yang pasti dalam kasus ini.

Diketahui, total dana hibah Pilkada yang diterima oleh Bawaslu Mesuji untuk penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024 adalah sebesar Rp11,2 miliar. Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk membiayai berbagai kegiatan pengawasan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejari Mesuji dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran negara, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada.

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti yang telah diamankan serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Lampung.