Modus Ganjal ATM, Pelaku Sasar Lansia Warga Bandarlampung Terpergok Polisi

oleh
oleh
Tangkapan layar Rekaman CCTV ATM, Pelaku Mengganjal atm Korban.

Bandarlampung Kabarlampung– Aksi komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik nasabah bank berhasil digagalkan oleh tim Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.

Dua dari empat pelaku berhasil ditangkap saat polisi tengah melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian, sebuah SPBU di kawasan Teluk Betung Selatan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Chandra (35), warga Kabupaten Way Kanan, dan rekannya, Ilham Herman (40), warga Jatimulyo, Lampung Selatan.

Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM dan kartu ATM milik korban yang telah ditukar.

Modus operandi komplotan ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area ATM. Dalam rekaman tersebut, terlihat empat pelaku berbagi peran.

Satu orang bertugas mengganjal bagian mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sementara pelaku lainnya menunggu calon korban yang hendak bertransaksi.

Saat kejadian, seorang korban lanjut usia (lansia) hendak melakukan transaksi di mesin ATM. Tiba-tiba, kartu ATM miliknya tersangkut di dalam mesin. Seorang pelaku kemudian masuk ke dalam gerai dan berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang sedang kesulitan.

Dalam situasi korban yang lengah, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM milik korban dengan kartu bank lain yang serupa. Bahkan, pelaku lainnya terlihat mengintip nomor PIN ATM korban yang kartunya telah ditukar.

Beruntung, pada saat yang bersamaan, tim Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian mencurigai gerak-gerik para pelaku setelah menjalankan aksinya.

Polisi dengan sigap berhasil menangkap dua dari empat anggota komplotan pencuri ini, yang ternyata sudah menjadi target penangkapan sejak sebulan terakhir.

Menurut Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, komplotan pencuri dengan modus mengganjal dan menukar kartu ATM korban ini telah beraksi sebanyak lima kali.

“Para pelaku kerap menyasar calon korban yang hendak bertransaksi di gerai ATM yang berada di lokasi yang sama,” ujar AKP Dhedi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan yang berjumlah empat orang tersebut berhasil menguras uang korban lebih dari Rp 3 juta.

“Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya,” beber Kapolsek

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita kartu ATM milik korban yang ditukar oleh para pelaku, serta satu buah tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal bagian mesin ATM.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan di lokasi kejadian, yang diketahui berinisial MR dan RD.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun kurungan penjara. (*)