Tiga Napi Rutan Kotabumi, Ngaku Polisi Peras Korban Rp 150 Juta

oleh
oleh
Para tersangka pemerasan, 3 diantaranya napi Rutan Kotabumi.

<span;>Bandarlampung – Empat dari <span;>Tiga tersangka merupakan narapidana Rutan Kotabumi, Lampung Utara, diamankan Polda Lampung. Ketiganya melakukan penipuan dan pemerasan yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

<span;>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, di Mapolda Lampung, Rabu 30 April 2025. Mengatakan  <span;>Keempat pelaku ini ditangkap atas kasus pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

<span;>Dery menjelaskan, para pelaku ini beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi di Lampung dan mengunggahnya ke media sosial. Modus ini mereka gunakan untuk menjerat korban.

<span;>Pelaku dapat dengan mudah berkenalan dengan korbannya dengan cara bertukar nomor WhatsApp setelah mendapatkannya dari media sosial.

<span;>Setelah mendapatkan nomor korban, pelaku terus berkomunikasi hingga korban terpedaya dan menuruti kemauan mereka.

<span;>Setelah memperdaya korban, para pelaku ini memeras dan mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial.

<span;>Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan sejumlah uang secara terus menerus agar foto-foto pribadinya tidak disebarluaskan.

<span;>Ini yang menjadi bahan pelaku untuk memeras korban, sehingga pidana ini mengarah ke pengancaman dan pemerasan, untuk mendapatkan sesuatu menggunakan media sosial.

<span;>Dery memaparkan peran masing-masing pelaku dalam komplotan ini. Pelaku A berperan mengaku sebagai polisi di media sosial untuk mengelabui korban dan mendapatkan nomor WhatsApp. Pelaku E bertugas mengedit foto dan video yang dikirimkan korban.

<span;>Lalu pelaku MA sebagai kurir untuk mengambil uang yang ditransfer korban dengan memakai bank berbeda secara acak. Kemudian perempuan berinisial F, yang merupakan istri narapidana, berperan menampung barang hasil kejahatan.

<span;>Dari pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku belum pernah bertemu langsung dengan korban. Mereka memanfaatkan foto-foto yang dikirimkan korban atas permintaan pelaku yang mengaku sebagai polisi.

<span;>Dari pengakuan para pelaku, aksi ini baru dilakukan dua kali dan mereka berhasil mendapatkan uang kurang lebih senilai Rp150 juta. Namun, untuk jumlah pasti korban dan lainnya, saat ini masih dalam penyelidikan.

<span;>Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.(*)