
Lampung Utara Kabarlampung– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar rapat evaluasi dan membahas program kerja Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lampung Utara, di ruang Seketariatan Kesbangpol setempat, Rabu (07/05/25).
Rapat dipimpin Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh. Ia memaparkan bahwa pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) memgacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 TAHUN 2018 Tentang Kewaspadaan Dim Di Daerah dan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 8/47/33-4U/HK/2024 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.
” Ini yang menjadi dasar pembentukan FKDM ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa dan kelurahan, “paparnya.
Lebih lanjut Kaban Mat Soleh menjelaskan dibentuknya FKDM agar dapat Menjaring, menampung mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informası dari masyarakat mengenai potensi ancaman, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini.
” Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati, mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat akan kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam mengahadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana ulah manusia,” jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua FKDM Lampung Utara, Nasril Subandi, mengatakan, hasil pembahasan ini akan dicatat kedalam notulen rapat. Dengan harapan, hasil rapat akan diteruskan ke Bupati Lampung Utara untuk pembahasan lebih luas.
“Hasil rapat ini akan dibuatkan notulen, dan dibawa ke Bupati Lampung Utara. Ini penting, mengingat FKDM ini adalah wadah deteksi dini yang memiliki payung hukum, dalam mendukung Kamtibmas.” Kata Nasril.
Beberapa poin hasil koordinasi, jika kedepan akan di bentuk FKDM hingga ke tingkat Desa, besar harapan itu akan segera terwujud.
“Kita sedang mempersiapkan rencana pembentukan FKDM hingga ke tingkat Desa, dan mudah mudahan ini dapat berjalan sehingga Kamtibmas dapat terjaga.” Pungkasnya.
Diketahui, Kepengurusan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) terdiri dari berbagai unsur antaranya, unsur Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Elemen Masyarakat lainnya. (*)