Modus Bongkar Muatan Pertalite dengan Minyak Mentah, 2 Sopir Ditangkap

oleh
oleh
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Ungkap Praktek Pertalie dengan Minyak mentah.

Bandarlampung Kabarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan minyak mentah.

Seorang oknum sopir dan kernet truk Pertamina di Lampung berinisial A dan I, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah lahan terbuka di wilayah Lampung Tengah.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat terkait menurunnya kualitas Pertalite yang dijual di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan pemalsuan BBM.

“Para pelaku mengganti isi tangki yang semula berisi Pertalite dari depo dengan minyak mentah, lalu mendistribusikannya ke SPBU,” ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polda Lampung, Selasa (7/5/2025).

Selain kedua sopir, polisi juga mengamankan kenek truk tangki yang turut membantu proses pengoplosan.

Untuk menyamarkan aksi mereka, para pelaku menggunakan segel palsu agar tangki terlihat masih tersegel resmi. Bahkan, mereka membawa segel cadangan untuk menghindari kecurigaan.

Lebih lanjut, pelaku diketahui mematikan sistem pelacak (GPS) pada kendaraan tangki selama proses oplosan berlangsung.

Setelah mencampur BBM dengan minyak mentah, mereka tetap mengantarkan bahan bakar tersebut ke SPBU seolah-olah tidak terjadi pelanggaran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah yang diduga akan digunakan untuk mengoplos BBM. Sementara Pertalite asli yang sebelumnya dimuat dalam tangki sudah tidak ditemukan di lokasi.

Kombes Dery menambahkan, penyelidikan masih terus berlanjut karena diduga ada keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk SPBU yang menerima BBM oplosan.

Setidaknya ada 209 SPBU di Lampung yang kini masuk dalam daftar pemantauan, dengan enam SPBU terkonfirmasi sebagai tempat penjualan hasil oplosan dari kedua sopir tersebut.

“Para pelaku belum mengungkap sumber minyak mentah yang mereka gunakan. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM dan melaporkan setiap indikasi kecurangan disertai bukti yang dapat diverifikasi. (*)