
Pringsewu Kabarlampung- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, Lampung akhirnya menetapkan 2 dari 8 pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster bom 21 yang kerap terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung dan sekitarnya.
Kedua pemuda yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Ridho Anggara 18 tahun warga pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan Wahyu Mustofa 19 tahun warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan bahwa keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Saat hendak tawuran Wahyu Mustofa membawa celurit panjang warna merah dan Ridho Anggara membawa celurit warna ungu,” ucapnya.
Diketahui, delapan pemuda tersebut terdiri atas empat orang dewasa, masing-masing berinisial RA (18), 18 (18), JI (18), dan WM (19), serta empat anak di bawah umur, yakni FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). (*)