Polda Lampung Selidiki, Tambang Iligal Penyebab Banjir Bandarlampung

oleh
oleh
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Penyidik Tipiter meninjau TKP tambang Ilegal.

Bandarlampung Kabarlampung– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Penyidik Tipiter terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Kota Bandar Lampung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya.

Sejak awal April 2025, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan melaksanakan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit.

Kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator DLH dengan didampingi langsung oleh penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Kami menemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat. Hal ini sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir di Bandar Lampung,” ujar Kombes Derry, Minggu (11/5/2025).

Pemasangan plang peringatan telah dilakukan di enam titik lokasi dan diserahkan Berita Acara (BA) dengan rincian satu BA diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua BA dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik, serta tiga BA lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas.

“Dari enam titik yang dipasang plang, kami melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Sedangkan tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena saat pemasangan plang tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab,” jelas Kombes Derry.

Ia menambahkan, kendala di lapangan saat pemasangan plang adalah tidak ditemukannya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa aktivitas dan beberapa lainnya tanpa penjaga sama sekali.

Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang,” tegas Kombes Derry.

Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengawal proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandar Lampung.(*)