Buron 7 Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Ditangkap di Jakarta

oleh
oleh
Awaludin, mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan.

Lampung Tengah Kabarlampung  – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil menangkap Awaludin, mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun.

Awaludin ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada tahun 2017 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut bermula dari kegagalan Awaludin dalam menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp248 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa Putra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum, untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah penangkapan, Awaludin akan segera menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhkan. Kejaksaan juga mengimbau para buronan kasus korupsi lainnya untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.