Begal Tondong Golok Di Jalan Lintas Lampung Utara Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Tiga tersangka begal dan pencuri motor ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu (28/5/25).

Lampung Utara Kabarlampung – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Dua pelaku begal dan satu Pencuri motor. Salah satu pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan menodongkan Golok ke arah korban dan merapas motornya secara paksa di Jalan Lintas Tengah Sumatera.

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dalam temu pers, Rabu 28 Mei 2025,  mengatakan Tim Tekab 308 Satrekrim menangkap satu dari pelaku begal di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Blambangan Pagar, terjadi 8 Mei 2024.

Pembegalan itu terjadi saat korban bersama temannya dari arah Lampung Tengah menuju Kotabumi, di hadang dua orang mengendarai motor tidak dikenal membuntutin dari belakang, setibanya di jalan sepi kedua pelaku itu menodongkan golok dan merampas Motor Honda Beat Coklat BE 2890 GAF.

Salah satu pelaku, Purwanto berusia 40 tahun Warga Blambangan Pagar tertangkap Polisi berdasarkan serangkaian penyelidikan dan laporan korban. Rekannya melarikan diri.

Pristiwa pembegalan juga terjadi di Jalan Raya Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Selasa 7 Mei lalu. Korban yang mengendarai motor Honda Asrea Grand nomor polisi F 4196 AB akan berkunjung ke rumah kakanya. Namun ditengah jalan dua pelaku menghadang  dari tempat sepi secara tiba-tiba, meraih setang motor hingga korban terjatuh.

Atas kejadi itu korban kehilangan motor dan melapor ke Polsek Kotabumi Utara. Tim Tekab 308 mengedus keberadaan pelaku. Salah seroang bernama Tegu Putra berusia 35 tahun warga Desa Banjarratu, Lampung Tengah, ditangkap dan mengaman barang bukti motor hasil curiannya.

Selain menangkap dua begal. Satreskrim Polres Lampung Utara juga mengungkap pencurian motor yang terjadi dipinggir Jalan Rawa, Desa Handuyangratu, Bungamayang, yang terjadi 23 Maret, ditinggal memancing.

Satreskrim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku, bernama Paturi berusia 29 tahun, Warga setempat dengan mengaman barang bukti motor korban Yamaha Vega R Nomor Polisi B 6311 GLO, diringkus di rumah saudaranya di Kelurahan Sindangsari.

Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian motor. Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan 4 Motor hasil kejahatan. (*)