Tidak Butuh Lama, Polsek di Lampung Selatan Tangkap Pencuri Kopra 3,5 Kuintal

oleh
oleh
Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, menangkap pemuda 19 tahun dan barang bukti.

Lampung Selatan Kabarlampung – Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kopra seberat 3,5 kuintal.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriyansah menjelaskan, pelaku berinisial DW (19), diamankan bersama barang bukti di sebuah lapak kopra di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Barang bukti berupa tiga karung besar kopra, dengan total berat sekitar 3,5 kuintal,” jelas IPTU Donal.

Kasus ini terungkap setelah korban, Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, melaporkan peristiwa pencurian kepada pihak kepolisian.

Kopra miliknya diketahui raib sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi dari korban dan warga setempat mengarah pada keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Binmas Polsek Penengahan AIPTU Nurkholis bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Susanto bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta hasil curian.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BE 2986 DCH, yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut kopra hasil curian.

“Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kalianda, pelaku dan barang bukti langsung kami serahkan ke sana untuk penanganan lebih lanjut,” tambah IPTU Donal.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.