Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Tulang Bawang

oleh
oleh
Pelaku, berinisial LR (22), seorang wiraswasta asal Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Tulang Bawang Kabarlampung– Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala, berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan.

Pelaku, berinisial LR (22), seorang wiraswasta asal Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

LR ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa kekerasan seksual dan pemerasan ini sendiri terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 19.20 WIB, di areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., pada Sabtu (14/6/2025), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa LR juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.

Menurut keterangan korban berinisial I (23), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Pringsewu, mulanya pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban dan mengajaknya bertemu dengan cara merayu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang saat itu masih bekerja di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Keduanya sempat mengobrol di tempat kerja korban. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak ke pasar malam.

Ternyata korban dibawa oleh pelaku ke areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti. Sekitar pukul 19.20 WIB, saat korban sedang duduk di atas motor milik pelaku, mulailah pelaku menyentuh tubuh korban.

Karena korban tidak mau, pelaku langsung mencekik dan mengancam akan membunuh korban, sambil pelaku meraba-raba tubuh korban.

“Korban berontak dan turun dari motor sambil berlari menjauh, tetapi dikejar oleh pelaku sehingga korban terjatuh ke tanah dan langsung dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan badan,” terang perwira lulusan Akpol 2016 itu.

AKP Noviarif menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban diajak pelaku berkeliling di sekitar Kampung Suka Bhakti. Saat berada di jalan setapak di areal perkebunan sawit, pelaku kembali mengancam korban.

Pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya. Setelah itu, pelaku langsung merampas handphone (HP) merek Realme C53 milik korban, kemudian korban ditinggalkan seorang diri oleh pelaku di areal perkebunan sawit.(*)