Polsek Penangahan, Lampung Selatan dan 5 Pemuda pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu.
Lampung Selatan Kabarlampung– Satreksrim Polsek Penengahan, berhasil meringkus pengedar dan Bandar Narkoba Jenis sabu dengan total barang bukti Seberat 1 Kilogram. Dari 5 Pelaku 3 orang diantaranya anak dibawah umur.
Krologis penangkapan, Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin langsung Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriyansah berhasil menangkap pelaku diwilayah Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Rabu (18/6/25) sekira pukul 22.30 Wib.
“Jadi kemarin, pada hari Rabu (18/6/25) sekitar pukul 19.00 wib kami mendapatkan informasi bahwa ada yang hendak melakukan transaksi jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP,” Ujar Kapolsek.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriyansah, mengatakan berkat gerak cepat anggota, sekitar pukul 22.00 wib, terlebih dahulu berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang sedang di jembatan Desa ruguk berinisial MS dan ADW dengan barang bukti sabu didalam plastik klip kecil bruto seberat 3,11 gram.
Kapolsek menambahkan, bahwa setelah diamankan, kedua orang tersebut diintrogasi petugas dan membeberkan barang tersebut adalah milik BW, selanjutnya anggota menyisir dan melakukan penggeledahan di rumah BW ternyata ditemukan bongkahan kristal bening dan taperware warna kuning yang berisikan kristal putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu.
“Setelah kami kembangkan ternyata ada warga lain yang juga memiliki narkoba jenis sabu yakni berinisial AD. Kemudian, sekitar pukul 00.00 Wib, kami juga langsung menggeledah rumah milik AD ini, ternyata yang menyimpan barang tersebut adalah tersangka MMA, “Ungkapnya
Ia menambakan bahwa, barang milik AD dan MMA ini disembunyikan didalam Freezer ikan. Disitu anggota Polsek menemukan sebuah plastik yang berisikan 5 taperware dan masing-masing taperware itu berisikan sabu, lalu barang bukti dan para tersangka langsung di gelandang ke Polsek penengahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk total barang bukti yang kami amankan ini yakni narkoba jenis Sabu dengan total seberat 1,09 Kilogram. Ada tersangka ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan dalam satu malam yakni inisial MS (17), ADW (16), BW (26), MMA (20), dan AD (16), ” Ujar Kapolsek
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (*)