Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Kotabumi Gelar Rapat Timpora Gabungan Tiga Kabupaten

oleh
oleh
Kepala Bidang Doklan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Lampung, Azwar Anas dan Kasi intelijen dan penindakan keimigrasian Kotabumi Allen Al Yuhan memimpin kegiatan Timpora di Kabupaten Tulang bawang, Selasa (24/06/25).

Tulang Bawang  Kabarlampung-Mengantisipasi adanya WNA Ilegal,  Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Kotabumi menggelar rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Tulang Bawang bersama kabupaten Mesuji dan Tulangbawang Barat, bertempat disalah satu Hotel Kecamatan Banjar Agung, Selasa 24 Juni 2025.

Hadir dalam kegiatan itu Forkopimda, Kepala Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari Tulang Bawang, Mesuji dan Tulangbawang Barat. Acara tersebut dipimpin Kepala Imigrasi Kotabumi Moch. Andri Budiman yang diwakilkan kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Allen Al Yuhan.

Dan dibuka oleh Kepala Bidang Doklan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Lampung, Azwar Anas.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam deteksi dini, pengawasan administratif, serta penegakan hukum terhadap keberadaan WNA di wilayah Lampung Utara yang tidak berizin.

Dalam sambutannya rapat ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi, memperat koordinasi dan meningkatkan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah masing-masing

Dalam era globalisasi ini, arus keluar masuk orang asing baik untuk tujuan wisata, Pendidikan, pekerjaan maupun investasi semakin meningkat dan bisa menimbulkan potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan keamanan.

Kebijakan serta fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada orang asing tersebut bukan hanya untuk mereka yang berhak tetapi juga dapat muncul tindak kejahatan dan kasus pelanggaran keimigrasian diantaranya Cyber Crime, Pencari suaka dan pengungsi, kawin campur (Dokumen Palsu).

Seperti penyalahgunaan izin tinggal, aliran agama yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, hunian orang asing, overstay, tidak menaati peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, domisili fiktif dan lain lain.

Kasi intelijen dan penindakan keimigrasian Kotabumi Allen Al Yuhan berharap dengan adanya rapat TIMPORA ini dapat membantu berjalannya pengawasan terhadap tindak kriminal maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.  (*)