Polisi Bongkar Pembuatan Produksi Tembakau Sintetis Berbaya Dikosan Bandarlampung

oleh
oleh
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 278 gram tembakau sintetis siap edar, 97 gram tembakau mentah, 240 ml cairan kimia, 200 ml alkohol, serta peralatan produksi, termasuk oven listrik yang digunakan untuk mengolah bahan menjadi tembakau sintetis.

<span;>Bandarlampung Kabarlampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah kamar indekos di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

<span;>Penggerebekan dilakukan pada Sabtu siang (28/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Dari lokasi, polisi menangkap satu tersangka bernama Muhammad Riski (33), warga asal Tangerang, Banten, yang diketahui telah memproduksi narkotika tersebut selama empat bulan terakhir.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 278 gram tembakau sintetis siap edar, 97 gram tembakau mentah, 240 ml cairan kimia, 200 ml alkohol, serta peralatan produksi, termasuk oven listrik yang digunakan untuk mengolah bahan menjadi tembakau sintetis.

Pelaku pembuat Tembakau Sintetis di Kamar Kos, ditujukan ke Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kamar indekos tersebut telah dijadikan sebagai tempat produksi narkotika oleh tersangka atas perintah seseorang berinisial “G”, yang diduga sebagai pengendali jaringan dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mampu memproduksi hingga 200 gram tembakau sintetis per hari. Barang tersebut kemudian diedarkan melalui media sosial, khususnya Instagram,” ungkap Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Jaya, menambahkan bahwa selain memproduksi, tersangka juga bertugas mencari lokasi untuk menaruh barang pesanan, yang kemudian diambil oleh pembeli berdasarkan arahan dari “G”.

“Modusnya cukup rapi. Tersangka tidak berinteraksi langsung dengan pembeli. Semua komunikasi dilakukan melalui media sosial dan arahan dari pengendalinya,” jelasnya.

Atas perannya dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis tersebut, tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp10 hingga Rp12 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Muhammad Riski dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, sementara polisi terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain dalam jaringan, khususnya pengendali utama berinisial “G”.(*)