Kasus Korupsi Program BNI Griya Soal Pembelian Kios Pasar, Dikembalikan Rp 900 Juta

oleh
oleh

Bandarlampung Kabarlampung- Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program BNI Griya pada BNI Kantor Cabang Tanjung Karang terhadap Pembelian Kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandarlampung Tahun 2007 atas nama Terpidana Temmy Suryadi Kurniawan, Rabu (02/07/2025).

Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Temmy SUryadi Kurniawan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3445 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 04 Juni 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT.TJK tanggal 06 Desember 2023.

Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari BandarlampungĀ  melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sehingga saat ini Kerugian Negara dalam perkara tersebut atas nama Terpidana Temmy Suryadi Kurniawan, telah berhasil dipulihkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.