
Pesawaran Kabarlampung– Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga dengan cara membobol rumah korbannya.
Pelaku berinisial HY (30) ditangkap saat sedang berada di warung depan rumahnya di Dusun Induk Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran, Jumat (11/7/2025) malam.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, diwakilkan Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan warga yang rumahnya dibobol orang tak dikenal.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pengait jendela bagian belakang saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian menggasak berbagai barang berharga, termasuk uang tunai sekitar Rp.3 juta yang disimpan dalam celengan plastik, cincin emas 10 gram, hingga rokok berbagai merek,” Ujar AKP Agus Jatmiko, Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, pelaku juga membawa kabur sebuah ponsel VIVO Y12 berikut kotaknya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.25 juta.
“Modus ini sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu kami imbau warga lebih waspada ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengetahui keberadaan HY. Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel VIVO Y12, beberapa bungkus rokok, sebuah celengan, dan sebilah golok berikut sarungnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut. HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tidak Ada ruang gerak bagi pelaku kejahatan, Kami akan terus memburu pelaku kejahatan lainnya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tutup AKP Agus Jatmiko.(*)