
Lampung Utara Kabarlampung– Pelarian Rocki Paranata (28) berakhir dramatis. Residivis dua kasus berat ini ditembak polisi setelah menyerang petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap. Ia diketahui mencuri mobil warga dan menjualnya murah untuk keperluan sehari-hari.
Rocki diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara pada Minggu, 20 Juli 2025, di Kelurahan Kotabumi Udik. Saat penyergapan, ia mengayunkan pisau garpu ke arah petugas. Tak ingin ambil risiko, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku melawan aktif saat penangkapan, menggunakan senjata tajam. Kami lakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Senin (21/7/25), dalam Konferensi Persnya.
Pelaku kemudian dilarikan ke RSUD Ryacudu untuk menjalani perawatan sebelum dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.
Dalam kasus ini, Rocki tak bekerja sendiri. Ia berperan sebagai pelaku utama yang membobol mobil korban menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut dari kediaman korban di Desa Talang Bojong, Kotabumi, pada Senin dini hari, 23 Juni 2025.
Mobil pick up Daihatsu hitam tahun 2013 itu dijual seharga Rp9 juta. Rocki mendapat bagian Rp3 juta dan mengaku menghabiskannya untuk makan, minum, dan kebutuhan pribadi.
Rocki bukan nama baru di catatan polisi. Ia pernah dipenjara dua kali: pertama dalam kasus pembunuhan terhadap pamannya pada 2019, lalu kasus pengancaman pada 2023.
“Ini yang ketiga kalinya dia terlibat kasus berat,” ujar Kasat Reskrim AKP Apfryyadi.
Aksi pencurian mobil tersebut awalnya terbongkar karena seorang warga, Alfansyah, melihat mobil milik tetangganya melaju kencang di tengah malam. Curiga, ia mencoba mengejar dengan sepeda motor namun gagal karena kehabisan bensin. Ia lalu kembali dan memberi tahu pemilik mobil yang kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap dua rekan Rocki, yakni Fahrul Rozi alias Rosi dan Edi Wansah alias Romli, pada 26 Juni 2025 di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya. Keduanya juga sempat melawan saat ditangkap dan dilumpuhkan petugas.
Polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil pick up Daihatsu BE 9787 CK, STNK dan BPKB kendaraan, 1 bilah pisau garpu milik Rocki.
Ketiga pelaku kini mendekam di Polres Lampung Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (RD)