Jaksa Tetapkan Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Tersangka Korupsi

oleh
oleh
Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Berinisial AF dan Rekanan I.D ditetapkan Kejari Lampung Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi renovasi rumah sakit tahun APBD-P 2022.

Lampung Utara Kabarlampung- Kejakasaan Negeri Lampung Utara menetapkan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus renovasi gedung RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran APBD Perubahan 2022, dengan pagu sebesar Rp 2,3 Miliar. Dari hasil auditor ditemukan kerugian negara Rp 211 Juta.

Penanganan perkara itu naik ke penyidikan di bulan Oktober 2024. Dan akhirnya Kejaksaan menetapkan tersangka Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Kotabumi berinisial A.F selaku <span;>Pejabat Pembuat Komitmen atau <span;>PPK dan pihak pelaksana perusahaan pemenang tender proyek berinisial I.D.

Tiga aitem pekerjaaan paket renovasi gedung Rumah sakit umum daerah Ryacudu Kotabumi, dengan pagu total Rp 2,3 Miliar, yaitu merenovasi ruangan penyakit dalam dengan pagu Rp 1, 2 Miliar,  Ruang Kebidanan sebesar Rp 945 Juta dan Ruang ICU Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi Rp 228 Juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara  Ready Mart Handry Royani bersama Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung mengatakan dari hasil peritungan auditor pihak Kejaksaan Tinggi Lampung ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 211 Juta rupiah, dari kurangnya volume didalam 3 pekerjaan renovasi ruangan RSUD Ryacudu.

Sebelum keduanya ditetapkan tersangka, para saksi dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, Selasa 29 Juli 2025.

Isap tangis keluarga dan Staf Rumah sakit mengantarkan Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dan Pihak Rekanan dengan tangan diborgol dan memakai rompi merah, digiring petugas Kejaksaan ke Mobil, untuk ditahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas IIB Kotabumi guna kebutuhan penyidikan.

Kedua tersangka disangkakan pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adanya dugaan tersangka lain, pihak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan masi akan mendalami dari hasil penyelidikan nantinya.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.