Modus Pesan Open BO Lewat Michat, Pemuda Pringsewu Perkosa dan Rampok Korban di Kebun

oleh
oleh
Pelaku pemerkosaan dan Perampokan di Pringsewu.

Pringsewu Kabarlampung– Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kamis (24/7/2025) dini hari.

Korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, menjadi sasaran kejahatan setelah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menggunakan identitas palsu “Supriyadi” mengajak korban bertemu dengan dalih memberikan imbalan uang untuk layanan kencan.

Namun, saat pertemuan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibawa ke area kebun dan diancam menggunakan dua bilah pisau.

Pelaku kemudian memperkosa korban dan merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam kebun.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengatakan pelaku berinisial Agus Cahya (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di kediamannya pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Petunjuk utama penangkapan berasal dari sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau, ponsel milik korban dan pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, satu bilah pisau digunakan mengancam korban, HP korban dan pelaku, serta sepeda motor pelaku sempat tertinggal di lokasi kejadian,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Agus Cahya mengakui telah melakukan aksi serupa terhadap tiga perempuan lainnya dengan modus yang sama melalui aplikasi MiChat.

Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana sembilan tahun penjara.

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring. Ia juga mengajak korban lain yang mengalami kejadian serupa untuk tidak ragu melapor.

“Kami siap melindungi dan memproses setiap laporan. Keberanian para korban sangat dibutuhkan untuk memutus rantai kejahatan ini,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.