
Bandarlampung Kabarlampung- Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus Seorang mantan guru Lampung Selatan, atas dugaan hubungan terlarang terhadap warga Sukabumi. Perbuatan bejat itu baru terungkap setelah berulang 15 kali. Korban tergiyur usai dibelikan bakso pelaku.
Pelaku berinisial HS, 49 tahun, warga Karangsari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, diringkus polisi ketika berkendara motor di jalan Jatiagung, Jumat 1 Agustus 2025.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu 6 Agustus 2025, menyampaikan penangkapan HS atas dugaan pencabulan warga Sukabumi, Bandarlampung. Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan polisi.
Pelaku semula mengaku enam kali memaksakan hubungan terlarang dengan korban sama. Namun, hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, perbuatan bejat HS telah berulang 15 kali.
Perbuatan itu terinspirasi tontonan video grup Pelangi Bandarlampung di media sosial Facebook. Pelaku diduga sebagai anggota grup tersebut.
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan HS diduga melakukan pencabulan dengan modus bujuk rayu. HS mengajak jajan bakso sebelum melampiaskan nafsu bejat di sebuah mushola SPBU Waykandis, Bandarlampung.
Polisi masih mendalami pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan korban hubungan sesama jenis lebih dari satu. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)