
Tulang Bawang Kabarlampung – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang menangkap buronan pelaku pencurian ternak yang terjadi pada Senin (22/7/2024) di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap adalah MT (48), seorang petani asal Desa Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya oleh Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, bersama personelnya.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku RN (42), pedagang dari Kampung Gedung Rejo Sakti, yang sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (10/4/2025).
Ketiga pelaku mencuri tiga ekor sapi betina jenis Bali (pedet) berwarna oranye milik korban Hartatik (52), ibu rumah tangga dari Kampung Gedung Rejo Sakti.
Sapi-sapi tersebut sebelumnya berada di kebun sawit plasma PT SIP karena salah satu sapi baru melahirkan.
Aksi pencurian dilakukan menggunakan mobil Suzuki Pick Up warna hitam dan sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning. Korban baru mengetahui kehilangan sapi saat mengecek kandang, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
“Dari tiga pelaku, dua sudah ditangkap dan satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sapi hasil curian dijual seharga Rp22.250.000,” jelas Ipda Sahmin.
Saat ini, MT telah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)