Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Tol Lampung, Sita Aset Rp50 Miliar

oleh
oleh
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tersangka baru tersebut adalah dr. IBN, selaku Kepala Divisi V PT Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Dan menyita kerugian negara sebesar Rp 50 Miliar rupiah.

Bandarlampung Kabarlampung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tersangka baru tersebut adalah dr. IBN, selaku Kepala Divisi V PT Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini juga terlibat dalam bidang investasi infrastruktur, dan properti.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.

“Terhadap tersangka dr. IBN, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang,” kata Armen, Senin (11/8/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, Kejati Lampung berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp4.099.256.764. Rinciannya, Rp2.191.514.113 telah disita, sementara Rp1.907.742.651 dilakukan pemblokiran.

Selain itu, penyidik juga menyita 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit mobil, dan tiga unit sepeda merek ternama dengan estimasi total aset mencapai Rp50 miliar.

“Sejak 13 Maret 2025 hingga hari ini, total uang yang berhasil disita dari tiga tersangka mencapai Rp6,357 miliar,” kata Armen.

Ia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan jalan tol ini mencapai Rp1,253 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan oknum tim proyek Divisi V dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

“Para tersangka merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari pekerjaan yang dilaksanakan, padahal pekerjaan itu tidak pernah ada. Mereka menggunakan nama vendor fiktif maupun meminjam nama vendor lain,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka lain, yakni WDD selaku kasir Divisi V salah satu BUMN, dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V BUMN yang sama. Dari keduanya, penyidik menyita uang sekitar Rp2 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.