Ketua Pasar Manggris Madukoro Buka Suara, Soal Pemeriksaan di Kejari Lampung Utara

oleh
oleh
Ketua dan Bendahara Pasar Manggris Madukoro, Kotabumi Utara duduk bersama Hendri Pelaksa Tugas Disperindag Lampung Utara membahas persoalan tarif Retribusi peraturan terbaru.

Lampung Utara Kabarlampung – Ketua dan Bendahara Pengelola Pasar Manggris Madukoro, Kotabumi Utara, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait dugaan korupsi penyimpangan dana retribusi.

Keduanya mengaku telah diperiksa sebanyak empat kali. Pemeriksaan ini juga melibatkan tujuh orang pedagang yang dipanggil secara acak.

Ketua Pasar Manggris Madukoro, Sumari, yang telah menjabat selama 13 tahun, mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan Kepala Desa Madukoro yang menyebut status pasar ini sebagai pasar desa atau milik pemerintah daerah.

Menurut Sumari, pasar yang berdiri sejak 18 Februari 2012 ini adalah Pasar Dusun, bukan pasar pribadi atau milik pemda. Ia juga menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya pasar merupakan hibah dari warga kepada salah satu anggota pengurus.

Sumari bersama pengurus lainnya menyatakan kesiapan untuk melepaskan pengelolaan pasar jika statusnya dipermasalahkan dan bersedia menyerahkannya kepada pemerintah desa atau Pemda sesuai regulasi yang berlaku.

Pengelolaan dan Permasalahan Retribusi Bendahara Pasar Manggris Madukoro, Herman, menjelaskan bahwa di pasar ini terdapat 28 ruko, 36 lapak terbuka, dan 66 kios terbuka. Bangunan-bangunan tersebut dibangun dengan dana dari pemerintah pada tahun 2015 dan 2017.

Namun, “pengelola pasar tidak dilibatkan dalam proses pembangunan dan hanya menerima kunci setelah selesai.”

Herman juga mengakui bahwa penarikan retribusi sewa kios dan lapak masih menggunakan regulasi lama, yaitu pembagian 70% untuk pengelola dan 30% untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Retribusi yang ditarik adalah Rp 300 ribu per tahun untuk los terbuka dan Rp 1,5 juta per tahun untuk ruko, yang sering kali dibayar pedagang dengan cara dicicil. Pengelola mengaku tidak mengetahui peraturan terbaru tahun 2024 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengenai pembagian retribusi 50:50.

Menanggapi permasalahan ini, Plt. Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri, menduga adanya miskomunikasi di lapangan yang menyebabkan kekeliruan penarikan retribusi.

Hendri menekankan bahwa seharusnya Pasar Manggris Madukoro menghibahkan tanahnya kepada pemerintah saat menerima bantuan pembangunan pada 2015 dan 2017, agar menjadi aset negara.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Hendri berencana akan segera memanggil Kepala Desa Madukoro dan pengurus pasar untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.