Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan 1.300 ekor satwa liar jenis burung di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (22/8/2025) malam.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan penemuan tersebut saat pihaknya tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
“Pada saat petugas sedang melakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan keranjang putih yang berisi berbagai macam burung. Setelah dicek, terdapat 1.300 ekor burung dari berbagai jenis,” ujar AKP Edy.
Burung-burung tersebut diangkut menggunakan sebuah bus penumpang milik PO Arya Prima dengan nomor polisi B 7004 COW, yang diketahui berasal dari Kayu Agung dan menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam ekor burung dilindungi jenis Kinoy di antara ratusan lainnya yang tidak termasuk satwa dilindungi. Adapun jenis-jenis burung lain yang ditemukan meliputi jalak kebo, pentis, cendet, cipoh, siri-siri, pelatuk beras, sikatan, prenjak, sogon, dan pleci.
“Enam ekor burung Kinoy termasuk dalam kategori dilindungi, sementara sisanya tidak. Namun, pengangkutan tanpa dokumen tetap menyalahi aturan konservasi satwa liar,” tambah AKP Edy Saputro.
Selanjutnya, seluruh satwa liar tersebut telah diserahkan ke Balai Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni untuk penanganan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.(*)