
Bandarlampung Kabarlampung.co – Kasus dugaan praktik jual beli alat medis di RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung terus bergulir. Orang tua bayi berusia dua bulan, Alesha Erina Putri, resmi melaporkan salah satu dokter RSUDAM ke Polda Lampung, Senin sore (25/08/2025).
Pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mendatangi Polda Lampung didampingi kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dokter RSUDAM.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Supriyanto, kuasa hukum keluarga korban. Ia menegaskan, pihak keluarga tidak dapat menerima buruknya pelayanan rumah sakit plat merah tersebut.
Dalam keterangannya, Supriyanto mengungkap adanya dugaan transaksi jual beli alat medis antara keluarga korban dengan salah satu dokter RSUDAM, dr. Billy Rosan. Menurut pengakuan keluarga, mereka diminta mentransfer uang sebesar Rp8 juta ke rekening pribadi dokter tersebut dengan alasan untuk membeli alat operasi yang dikatakan tidak ditanggung BPJS. Padahal, menurut aturan, alat medis itu seharusnya dapat diklaim melalui BPJS.
Sementara itu, Sandi Saputra selaku orang tua korban meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, agar segera menindaklanjuti laporan mereka supaya tidak ada lagi korban lain.
Diketahui, bayi bernama Alesha Erina Putri, anak dari pasangan Sandi Saputra dan Nida Usofie, meninggal dunia pada 19 Agustus 2025 setelah menjalani operasi penyakit Hirschsprung. Keluarga mengaku kecewa karena pelayanan rumah sakit dinilai lamban dan tidak maksimal.
Bayi tersebut sebelumnya dirawat sejak Juli. Dokter kemudian menyarankan operasi, namun sebelum tindakan dilakukan, keluarga diminta menebus alat medis dengan harga Rp8 juta. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi oknum dokter yang diduga terlibat.(A*)