Iming – Iming Belikan HP, Ayah di Lampung Utara Tega Gauli Anaknya 7 Kali

oleh
oleh

Lampung Utara, Kabarlampung.co Saripudin (42), warga Desa Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak 2023.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun menceritakan perbuatan ayahnya kepada sang bibi. Dari situ, informasi diteruskan ke aparatur desa hingga pelaku akhirnya diamankan warga bersama kepala desa, lalu diserahkan ke polisi.

“Pelaku sudah tujuh kali melakukan perbuatannya. Tiga kali saat tinggal di Belitung Timur, dan empat kali di rumahnya di Kotabumi Utara,” kata Ipda Darwis, Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Jumat (29/8/2025).

Saripudin diketahui membujuk korban dengan janji akan dibelikan handphone. Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, ketika sang istri tidak berada di rumah.

Kepada polisi, Saripudin mengaku terdorong nafsu setiap kali melihat korban usai mandi hanya mengenakan handuk. Ia juga mengaku menyesal setelah perbuatannya terbongkar.

Atas aksinya, S dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.