
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Kepolisian Resor Lampung Utara membongkar sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi hingga lintas provinsi. Sindikat ini diketahui telah beraksi selama tiga tahun dengan ratusan SIM palsu yang beredar.
Empat orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini. Selain dokumen palsu, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir peluru.
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga bernama Rizki Prima Bhakti melapor ke polisi. Ia curiga karena SIM B1 yang diterimanya berbeda dengan format resmi. Tanggal lahir pada kartu SIM tersebut tercetak tiga digit angka, padahal seharusnya hanya dua.
“Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda,” kata Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, Jumat (29/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryadi Pratama, mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki pembagian tugas yang jelas. Seorang tersangka mencari blanko SIM bekas melalui iklan Facebook.
Tersangka lain bertugas menghapus tulisan lama dari SIM yang sudah tidak berlaku. Sisanya melakukan pencetakan ulang dengan identitas baru.
Pelaku bernama Harianto 34 tahun, Andre Setiawan 25 tahun warga Desa Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan. Dedi Susanto 48 tahun Warga Kelurahan Gedung Pekuon, Bandarlampung, dan M. Adi Pratama, Hajimena, Natar.
“Untuk satu SIM B1, korban dimintai tarif Rp1 juta. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah memproduksi lebih dari 200 SIM palsu dan menjualnya hingga ke luar Lampung,” ujar Apfryadi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain: Satu pucuk senjata api rakitan revolver dengan tiga butir peluru kaliber 9 mm, 20 SIM palsu berbagai jenis, Laptop, monitor, dan perangkat percetakan dokumen, Blanko SIM, hologram Tribrata, serta bahan KTP palsu, Bukti transfer dari korban, Tiga unit HP.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, kepemilikan senjata api membuat salah satu tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran SIM palsu ini. (RDH)