Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka, Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kota Metro

oleh
oleh

Metro Kabarlampung.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran proyek jalan di Kota Metro.

Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan oknum pejabat Pemkot Metro.

Kedua pejabat itu yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial RKS yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro serta Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUTR Kota Metro berinisial DH.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan berinisial UR dan TJS.

Keempatnya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Metro sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga 21.51 WIB malam, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kepala Seksi Intelijen sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Metro, Puji Rahmadian menjelaskan, penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Penanganan Long Segment Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Dr Soetomo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas PUTR Kota Metro.

“Perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar,” ungkap Puji dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).

Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Keempat tersangka ditahan di Lapas/Rutan Klas IIA Metro selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025,” tegas Puji.

Saat ditanya mengenai modus operandi para tersangka, pihak Kejari Metro belum memberikan penjelasan detail. Puji hanya menekankan pentingnya dukungan publik dalam mengawal proses hukum ini.

“Kami akan sampaikan perkembangannya. Mari sama-sama mengawal agar penegakan hukum berjalan secara humanis dan transparan di Kota Metro,” ujarnya. (*)