
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Tiga pemuda ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Salah satu pelaku bahkan sempat mencoba membuang barang bukti.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, mengatakan penangkapan terjadi saat patroli rutin pada Selasa (2/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan di pintu masuk masjid.
“Ketika diperiksa, salah satu pelaku berinisial AF (27) berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke pagar masjid,” kata Suyitno, Rabu (3/9/2025).
Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 0,22 gram, alat hisap, serta tiga unit ponsel. Selain itu, satu motor Honda Beat Street yang digunakan para pelaku turut diamankan.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AF (27), N (29), dan AA (24). Dari hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp200 ribu.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas,” tegas Suyitno.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Palas dan dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)