Pelaku kami tangkap di kontrakannya di Hajimena, Natar, pada Rabu (3/9/2025) malam tanpa perlawanan.
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Seorang pria berinisial AS (31) ditangkap polisi usai menggelapkan motor milik rekannya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor untuk menjemput istrinya.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025). Saat itu, AS meminjam motor Honda Scoopy milik MMVK (26), karyawan swasta, dengan dalih hendak menjemput istrinya di Menara Siger.
Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Pelaku bahkan kembali mengelabui korban dengan meminta uang Rp100 ribu, beralasan ban motor bocor. Setelah tiga hari ditunggu, motor tetap tidak kembali hingga korban melapor ke Polsek KSKP Bakauheni.
“Pelaku kami tangkap di kontrakannya di Hajimena, Natar, pada Rabu (3/9/2025) malam tanpa perlawanan,” kata Edy, Kamis (4/9/2025).
Dalam pemeriksaan, AS mengakui motor itu telah dijaminkan ke seorang kenalannya sebagai agunan pinjaman Rp2,5 juta. Dari keterangan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy, satu kunci kontak, dan STNK asli milik korban.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)