
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membantah kabar adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset berupa uang maupun barang miliknya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Bantahan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam, sejak Kamis (4/09/2025) siang hingga Jumat dini hari.
Arinal diperiksa penyidik Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa dirinya diminta memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung), dananya keluar,” kata Arinal.
Dana PI 10 persen tersebut mencapai 17.286.000 dolar AS atau setara Rp271 miliar. Menurut Arinal, uang itu disimpan di Bank Lampung dan direncanakan untuk kepentingan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jadi ini untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arinal menyebut pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan yang diterima Kejati Lampung. Ia menegaskan, dirinya kooperatif dan memberikan keterangan sesuai jadwal penyidik.
“Saya sampai malam ini memberikan keterangan, karena kejaksaan ini ada juga lainnya yang diperiksa. Jadi saya harus menunggu larut malam, karena sesuai jadwal harus saling mengisi,” ucapnya.
Terkait kabar penggeledahan dan penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar dari rumahnya di Way Halim, Bandarlampung, Arinal dengan tegas membantah.
“Tidak ada penggeledahan maupun penyitaan aset,” tegasnya.
BACA JUGA : KEJATI GELEDAH DAN SITA ASET MANTAN GUBERNUR LAMPUNG
Sebelumnya, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan aset milik ARD senilai Rp 38,5 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman ARD di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$ 17.286.000 atau setara Rp 260 miliar.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar, uang tunai rupiah dan valuta asing Rp 1,35 miliar, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik senilai Rp 28 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana PI 10 persen yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Hingga saat ini penyidik masih mendalami aliran uang dan akan memanggil pihak-pihak terkait. Kami mohon dukungan rekan media agar proses penyidikan transparan hingga penetapan tersangka,” kata Armen, Kamis (4/9/2025) malam.
Kejati Lampung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut. (*)