Lampung Utara, Kabarlampung.co –Seorang pria di Lampung Utara berinisial J (52) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu terungkap setelah ibu korban mendengar teriakan anaknya di rumah.
Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Dedup Jaya, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja. J yang sehari-hari bekerja sebagai kuli cabut singkong itu diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Darwis, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini bermula pada Juni 2021 lalu. Saat itu, ibu korban mendengar teriakan anaknya. Ketika diperiksa, korban didapati bersama J dengan kondisi pakaian sudah terbuka. Korban kemudian mengaku telah dicabuli ayah kandungnya.
Tak terima, ibu korban melapor ke polisi pada 11 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, J mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Aksi itu dilakukan di rumah dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Pelaku beralasan perbuatannya dipicu kebiasaan menonton film porno. Ia juga mengaku istrinya kerap menolak berhubungan intim dengan alasan lelah bekerja.
“Korban sudah menjalani visum sebagai barang bukti,” ujar Darwis.
Kini, pelaku ditahan di Polres Lampung Utara. Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rdt)