
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Sebanyak 37.500 warga Lampung Utara yang terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas terancam kehilangan layanan kesehatan gratis. Hal ini menyusul tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah senilai Rp 5,7 miliar sejak Juni hingga September 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso, menjelaskan pembayaran terakhir yang dilakukan pemda baru sampai Mei. Jika tunggakan tidak segera dilunasi, status UHC bisa dicabut pada tahun depan.
“BPJS berharap pembayaran iuran dapat segera dilakukan sebelum akhir tahun. Apabila tunggakan berlanjut, maka UHC Prioritas otomatis dicabut,” kata Wahyu, Selasa (16/9/2025).
Iuran UHC sendiri dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari bagi hasil pajak rokok. Dana tersebut disalurkan dari pemerintah pusat ke provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. Namun, hingga kini pencairan di tingkat provinsi masih tertahan pada triwulan kedua, padahal sudah memasuki triwulan ketiga.
Meski begitu, Wahyu memastikan layanan kesehatan bagi peserta UHC tetap diberikan hingga akhir tahun berjalan. Hal ini berbeda dengan peserta mandiri, yang akan otomatis dinonaktifkan bila menunggak pembayaran melewati tanggal 10 setiap bulan.
Apabila status UHC dicabut, masyarakat miskin akan terdampak paling besar karena harus menunggu proses aktivasi ulang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dan melayangkan tagihan ke pemerintah daerah agar kewajiban pembayaran segera dituntaskan. (rdnt)