Polisi Bongkar Korupsi Rp 2 Miliar Kredit Modal di Bank BRI Telukbetung Bandarlampung

oleh
oleh

Bandarlampung, Kabarlampung.coPolresta Bandarlampung menetapkan seorang pegawai Bank BRI Cabang Telukbetung berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja tahun 2019–2020, Rabu malam 19 September 2025

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam jumpa pers, mengatakan kasus ini bermula saat YA bertemu dengan AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas, yang mengajukan kredit modal kerja ke BRI.

Dalam pertemuan itu, AW meminta YA membatu proses pengajuan pinjaman agar bisa berhasil, tersangka kemudian menyanggupi dengan syarat fee sebesar Rp125 juta apabila pengajuan kredit cair.

Untuk meloloskan pengajuan tersebut, tersangka YA diduga memalsukan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta ke dalam berkas kredit. Pada 30 November 2020, setelah pinjaman disetujui dan dicairkan ke rekening PT Salzana Mandiri Mas, AW menyerahkan uang tunai Rp125 juta kepada YA sebagai fee yang dijanjikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta, sejumlah dokumen pengajuan kredit, surat-surat dari BRI dan KPKNL terkait eksekusi agunan, serta salinan surat peringatan tunggakan pinjaman yang pernah dilayangkan BRI kepada pihak peminjam.

Selain menetapkan YA sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pihak internal BRI, debitur, serta pihak terkait lainnya untuk mendalami alur pengajuan dan pencairan kredit.

Atas perbuatannya, tersangka YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.