
Bandar Lampung, Kabarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua LSM Wahyudi dan anggotanya, Fadly. Keduanya ditangkap usai diduga memeras pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSAM) Lampung.
Penangkapan dilakukan di depan salah satu minimarket di Bandar Lampung, Minggu (21/9/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu, terbungkus plastik hitam yang disimpan di dalam mobil.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya,” kata Indra, Senin (22/9/2025).
Indra menjelaskan, modus kedua pelaku yakni dengan membuat berita bernuansa tuduhan yang mendiskreditkan pihak rumah sakit. Setelah itu, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bila tuntutannya tidak dipenuhi.
“Kasus ini berawal sejak Juni 2025. Terlapor menghubungi pelapor dan mengirimkan berita-berita bernuansa tuduhan, termasuk ancaman. Pada Juli komunikasi berlanjut, bahkan sempat ada rencana demo 18 September lalu,” jelas Indra.
Dalam pertemuan lanjutan, pelaku meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak dipenuhi, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan uang Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti OTT.
Saat ini, Wahyudi dan Fadly masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung. Polisi juga sudah memeriksa enam orang saksi.
Indra mengimbau masyarakat atau pihak lain yang pernah menjadi korban pemerasan kedua pelaku untuk segera melapor. “Harapan kami, siapapun yang pernah dirugikan oleh dua terlapor ini mohon segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung,” tegasnya. (*)