Pencuri Motor di Desa, Sumbersari Tulangbawang Tertangkap, Pelaku Tetangga Sendiri

oleh
oleh

Tulang Bawang, Kabarlampung.co Kepolisian Sektor (Polsek) Gedung Aji, jajaran Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Slamet Irwanto (34), warga Kampung Sumber Sari, kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH, saat hendak pulang usai memperbaiki mesin air di kantor desa.

“Korban sempat memarkirkan motornya di halaman kantor desa. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedung Aji,” ungkap Kapolsek Gedung Aji IPDA Sahmin,  Minggu (28/09/25).

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Gedung Aji segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, sepeda motor milik korban terlihat dibawa oleh seorang pria berinisial S (35), yang juga merupakan warga Kampung Sumber Sari.

“Berkat informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” lanjut IPDA Sahmin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH, yang sesuai dengan laporan kehilangan korban. Sepeda motor tersebut diketahui terdaftar atas nama Sunarya.

Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Ipda Sahmin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu mencegah tindak pidana,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.