Satu Miliar Nunggak PBB, Jaksa Panggil Desa, Kelurahan di Lampung Utara

oleh
oleh

Lampung Utara, Kabarlampung.co Kejaksaan memanggil sebagian Kepala Desa dan Lurah di Lampung Utara yang menunggak pajak bumi bangunan pendesaan dan perkotaan mencapai, Satu miliar lebih. Tunggakan itu terjadi karena terpakai oknum dan tidak tertagih.

Sebelumnya, Bupati Hamartoni Ahadis dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, meneken surat keputusan bersama,  Senin 29 September 2025, untuk mewujudkan kotmitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, peningkatan kepatuhan, serta penguatan tata kelolah, Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara,  Ready Mart Handry Royani, Rabu 1 Oktober 2025, membenarkan bahwa Selasa kemarin, pihak Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau datun telah memanggil setidaknya 15  Kepala Desa dan Lurah, yang disinyalir menunggak Pajak bumi bangunan atau PBB.

Tunggakan pajak dari 15 Desa dan Kelurah itu dari tahun 2023 hingga 2024 mencapai, Satu miliar lebih. Karena tidak sanggupnya petugas Badan Pengelola Pendapatan Daerah, menagih PBB yang menunggak di aparatur yang bandel,  terpaksa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam pendampingan hukum terpadu,  percepatan realisasi pajak daerah.

Diharapkan dengan dilakukan pemanggilan ke parat aparatur Desa dan Kelurahan ini, tunggakan PBB dapat terbayarkan dan mendongkrak Pendapatan Asli daerah, untuk pembangunan Lampung Utara.

Dari 15 Desa dan Kelurahan yang dipanggil, satu Desa Kedaton, Absen. Sementara yang memenuhi panggilan Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Tanjung aman, Kotabumi Udik, Desa Taman Jaya,  Alam Jaya, Talang Bojong, Way Waka, Lepang Besar, Cahya Negeri, Tanjung Harta, Pengaringan, Nubi Nabung, dan Desa Gunung Betuah.

Dua tahun pajak bumi bangunan -pendesaan dan perkotaan (PBB-P2) ini ada tunggakan hingga satu miliar lebih. Mirisnya uang yang harusnya disetorkan di Kas daerah, justru di gunakan oleh oknum Aparatur Desa maupun kelurahan.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menekankan untuk para Desa dan Kelurahan, sebelum tenggat waktu 15 Oktober 2025, diharapkan tunggakan PBB ini, dapat terbayarkan oleh pihak yang bertanggungjawab. Agar persoalan ini tidak diperoses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.