
Bandar Lampung, Kabarlampung.co – Setelah buron selama dua tahun, seorang ibu rumah tangga berinisial Mulia Purnama Sari (34) akhirnya ditangkap polisi. Warga Sukadana, Lampung Timur, ini merupakan pelaku penipuan berkedok investasi dan arisan online dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Tersangka Mulia Purnama Sari ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung di lokasi persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu siang (4/10/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan membuka investasi dan arisan secara online.
Mulia menggaet puluhan korbannya dengan membuat grup member di aplikasi media sosial WhatsApp. Uang setoran dari korban tersebut ditransfer ke rekening bank milik tersangka.
“Tersangka menggiurkan para korbannya dengan menjanjikan persentase keuntungan setiap bulannya dari setiap uang yang disetorkan,” kata Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Aksi penipuan yang dilakukan tersangka tergolong masif, dengan total korban mencapai 50 orang. Meskipun demikian, polisi baru menerima laporan resmi dari sembilan orang korban.
“Total kerugian dari aksi penipuan tersangka ini mencapai Rp 1,2 miliar,” jelas Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita bukti percakapan grup member di WhatsApp dan bukti transfer rekening bank milik korban.
Sementara itu, uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka sudah habis digunakan untuk berfoya-foya.
Kini, Mulia Purnama Sari harus mendekam di rutan Mapolresta Bandar Lampung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)