
Lampung Utara,Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang kejahatan dari 61 perkara tindak pidana umum sepanjang periode Januari – September 2025. Kasus narkoba yang paling menonjol.
Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Lampung Utara, Kamis 16 Oktober 2025, dihadiri Forkompinda dan intasi terkait. Barang bukti di antaranya narkoba, sejata tajam, senjata api, dan handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini mengatakan pemusnahan barang bukti, dari 61 perkara, meliputi sabu seberat 72,9 gram, tembakau sintetis seberat 9,50 gram, Pil Psikotropika 30 lempeng,dengan isi 296 Tablet Esilgen, 8 unit handphone, 6 unit timbangan, 5 bilah senjata tajam, dan satu pucuk senjata api rakitan, amunisi, dan sejumlah pakaian korban dan pelaku.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan, dengan cara ponsel beserta timbangan dihancurkan dengan pukul palu, sajam dan senpi dipotong menggunakan mesin gerinda.
lalu barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan sabun pencuci piring, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari lampung utara merupakan salah satu tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Selain itu pemusnahan itu dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan, perkara narkoba ini betuh peran semua pihak,bukan hanya aparat penegak hukum,melainkan masyarakat dan terkhususnya pihak lingkungan keluarga, untuk memberantas perederan dan pemakaian yang dapat merusakan generasi anak bangsa menujuk generasi selanjutnya.(*)