Demi Uang, Anak dan Menantu Rampas Harta Ibu Kandung Sendiri

oleh
oleh
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (9/10/2025) pagi, saat rumah dalam keadaan kosong.

Pesawaran, Kabarlampung.co — Sepasang suami istri di Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi setelah mencuri uang dan perhiasan milik orang tua sendiri. Kerugian korban mencapai Rp43,6 juta.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menjelaskan, pelaku wanita Marsih (33) merupakan anak kandung korban, Jami binti Saidi (alm), warga Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng. Ia beraksi bersama suaminya, Siregar (33).

“Korban baru sadar uang dan perhiasan di lemari hilang saat hendak mengambil simpanan. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Bandar Lampung,” ujar AKP Davit, Minggu (12/10/2025).

Gunakan Anak Kunci, Lalu Kabur ke Bandar Lampung

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (9/10/2025) pagi, saat rumah dalam keadaan kosong. Marsih masuk melalui pintu belakang dengan anak kunci duplikat yang ia ketahui letaknya dari sang ibu. Sementara itu, suaminya menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga. Setelah berhasil mengambil uang dan perhiasan, keduanya melarikan diri ke Bandar Lampung.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • uang tunai lebih dari Rp11 juta,
  • dua sepeda motor (Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160),
  • satu ponsel berisi saldo GoPay Rp10 juta,
  • kunci duplikat, serta
  • beberapa nota pembelian emas hasil penjualan barang curian.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Tegineneng dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

AKP Davit menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Tegineneng dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah kami. Polsek Tegineneng akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata dia. (*)