
Bandarlampung, Kabarlampung.co –Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi saat kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung, tanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan, korban atas nama almarhum Pratama Wijaya Kesuma diketahui meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar tersebut.
“Tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, permintaan pendapat ahli, hingga pengumpulan barang bukti untuk membuat terang peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujar Indra Hermawan dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Hasil ekshumasi dan pemeriksaan patologi anatomi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan penyebab pasti kematian korban adalah adanya peningkatan tekanan intrakranial akibat tumor otak jenis oligodendroglioma.
Namun, penyidik menemukan adanya unsur penganiayaan terhadap korban dan peserta Diksar lainnya selama kegiatan berlangsung pada 14–17 November 2024.
“Meski penyebab kematian korban bukan akibat kekerasan, penyidik memastikan telah terjadi tindak pidana penganiayaan dalam kegiatan Diksar tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan barang bukti, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari empat panitia dan empat alumni Mahepel FEB Unila.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Berikut daftar inisial tersangka beserta perannya:
Panitia/Mahasiswa:
1. AA – menampar, memukul perut, memerintahkan push-up dan sit-up.
2. AF – menyeret peserta saat merayap.
3. AS – melakukan tamparan.
4. SY – menampar dan menyeret peserta saat merayap.
Alumni:
1. DAP – menampar dan memerintahkan push-up.
2. PL – menampar, menendang, serta memerintahkan push-up dan sit-up.
3. RAN – menampar, memerintahkan merayap, dan menginjak punggung peserta.
4. AI – menampar, menendang sebanyak enam kali, serta memerintahkan push-up.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam dugaan penganiayaan ini. Jika ada perkembangan baru, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi penanganan kasus,” pungkasnya. (*)







